Thursday, March 17, 2005

Alkohol itu Haram?

Seringkali kita salah kaprah mengelompokkan Alkohol sebagai bahan yang haram untuk dikonsumsi. Padahal yang diharamkan oleh sumber-sumber hukum Islam adalah "khamar", alias "Minuman Keras", yaitu minuman yang sengaja dibuat untuk memabukkan.

Berikut ini cuplikan dari situs Indohalal.com yang diasuh LPPOM MUI di sini.

Pertanyaan dari nenden 10/03/2005 14/29/16 WIB 
Ass wr.wb,sebagaimana diketahui bir yang mengandung alkohol adalah haram, mengapa haram? karena katanya bir itu adalah hasil fermentasi, kalau tape yg mengandung alkohol hasil fermentasi dan makanan lain yang mengandung alkohol itu bagaimana?
Jawaban :
Assalamu'alaikum wr.wb,
Penanya yang budiman, yang diharamkan bukan "bir" (saya tambahin tanda kutip agar lebih jelas, red) akan tetapi "khamar" (juga saya tambahin tanda kutip, red) dan juga bukan karena pati menjadi gula sehingga hasilnya menjadi singkong / ketan yang manis. Akan tetapi apabila air tape diperas dan dipisahkan dari tapenya maka statusnya menjadi khamar.
Sekali lagi bukan karena alkoholnya akan tetapi niatnya untuk membuat sesuatu yang memabukkan. Buah-buah segar juga mengandung alkohol tetapi tetap halal.
Wassalam,
LPPOM MUI

So, beda kan?

Kemudian ada informasi dari situs yang sama pula, bahwa untuk menilai kehalalan suatu makanan untuk tingkat pribadi boleh dilakukan dengan ijtihad (berusaha sekuat tenaga dalam mengambil keputusan paling benar atas suatu perkara), sedangkan untuk tingkat resmi, oleh lembaga yang berwenang, yaitu MUI.

Biar ijtihadnya baik? Banyak baca, dan jangan ragu untuk bertanya sama pihak penyedia makanan soal makanan yang mereka sajikan, jangan takut disangka kampungan. (bay)